Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
-
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
-
Mengejar keuntungan
-
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak
-
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
-
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
1.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang
modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan.Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
2.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal
yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui
APBN.
3.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara
yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk
memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat
umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya, badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
-
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
-
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
-
Sisa hasil usaha
(SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi
berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
-
Modal diberi balas jasa secara terbatas.
-
Koperasi
bersifat mandiri.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1.
Manfaat Koperasi
di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2. Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum
resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan PT / Perseroan Terbatas di butuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan Sifat PT :
-
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-
Modal
dan ukuran perusahaan yang besar
-
Kelangsungan
hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik satuan
-
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
Kepemilikan
mudah berpindah tangan
-
Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-
Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-
Sulit
untuk membubarkan PT
-
Pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan
PT harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang
di dalamnya di cantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang
usaha, alamat perusahaan, dan lain – lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( dahulu Menteri Kehakiman ).
Untuk mendapat izin dari Menteri Kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
-
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
-
Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang – Undang
-
Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan di setor adalah 25% dari modal dasar. (
sesuai dengan UU No.1 tahun 1995 & UU No.40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas )
Pembagian Perseroan Terbatas :
1. PT. Terbuka
Perseroan terbuka adalah yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public)
2. PT. Tertutup
Perseroan terbatas tertutup
adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak
dijual kepada umum.
3. PT. Kosong
Perseroan terbatas Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak
aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.